Latihan 3.1 dan 3.2 PKK

Nama : Muhammad Yusron Maimun

Kelas : XI TKJ 1

No. Absen : 24


Soal latihan 3.1

1. Sebutkan syarat syarat dalam mendaftarkan hak cipta!

2. Sejak kapan seseorang mendapatkan perlindungan hak cipta atas karyanya?

3. Sebutkan 3 karya yang tidak dilindungi oleh pemerintah!

4. Apa dasar hukum hak cipta di Indonesia?

5. Apa yang dimaksud hak paten!


Jawaban

1. Surat Permohonan Hak Cipta, Surat Perjanjian, Bukti Pengalihan Hak, Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan, KTP.Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa), Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)Dokumen Lainnya.

2. Perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan.

3. hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah

4. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan

5. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.



Soal latihan 3.2

1. Data diri apa yang harus diisi oleh pemohon hak perlindungan merek?

2. Apa yang dimaksud dengan merek dagang?

3. Bagaimana cara untuk membuat merek dagang yang baik?

4. Apa manfaat merek menurut Keller dalam Tjiptono?

5. Apa pengertian merek menurut Lamb?


Jawaban

1. 1. mengisi formulir pendaftaran rangkap.

    2. membayar biaya pendaftaran.

    3. menyertakan 3 lembar contoh etiket merk, ukuran minimum 2x2 cm, maximum 9x9 cm.

    4. surat pernyataan hak kepemilikan dari pemohon.

    5. surat kuasa (jika mengajukan permohonan melalui kuasa).

    6. mengisi kelas dan jenis barang/jasa yang diajukan permohonan merk

2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

3. Gunakan kata yang baik, Merek memang harus unik, tapi unik saja tidak cukup, Jauhi kata yang umum, Bahan dasar dan nama produk itu tidak menarik, Membuat konsumen penasaran, Tidak mudah ditiru

4. Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian persediaan dan pencatatan akuntansi.

5. Menurut Lamb merek adalah suatu nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi semuanya, yang mengidentifikasikan produk para penjual dan membedakannya dari produk pesaing.




🙏🙏TERIMA KASIH🙏🙏



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa UBSI Tegal terjun ke MI AL IKHSANIYAH Jatirawa

Analisa Materi SOP

PEMAKAIAN PERALATAN UJI FIBER OPTIK